Jumlahnya itu banyak


Bandung (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat berencana melakukan penertiban terhadap vila ilegal yang berada di Kabupaten Bogor yang terindikasi didirikan di atas tanah milik negara.

"Jumlahnya itu banyak, jadi nanti kami tunggu dulu koordinasi dengan pihak Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Jawa Barat, Udjawalaprana Sigit, di Bandung, Senin.

Ia menuturkan, sebenarnya penertiban vila ilegal di Kabupaten Bogor tersebut telah dilakukan, khususnya yang ada di Kecamatan Cisarua dan Mega Mendung.

"Jadi untuk kawasan Puncak Bogor itu jalan terus, sekarang sedang dilakukan pendataan oleh Kabupaten Bogor, nanti kita turun bareng bareng dengan pemerintah Kabupaten Bogor," katanya.

Ia mengatakan wilayah lain yang akan dilakukan penertiban bangunan liar di Jawa Barat adalah di Kawasan Bandung Utara(KBU) namun saat ini pihaknya menghentikan sementara penertiban di sana ada beberapa pihak yang melakukan gugatan ke pengadilan terkait penertiban tersebut.

"Ada masyarakat menggugat Pemprov saat kita kemarin bongkar, padahal itu di lahan negara. Dengan itu kita belajar sama-sama dengan masyarakat, kita belajar mana yang salah dan mana yang benar. Kalau kita salah ya kita akui salah, kalau masyarakat salah ya harus akui salah," kata dia.

Menurut dia, ada 37 pemilik bangunan di Kawasan Bandung Utara yang menggugat Pemprov Jawa Barat ke PTUN.

"Nanti kita menghargai rekan-rekan pengadilan, kita tunggu keputusannya dulu. Intinya untuk proses penertiban di wilayah KBU lainnya, itu masih terus berlanjut," kata dia.

Lebih lanjut ia menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun strateg pengamanan bangunan liar atayu ilegal di Jawa Barat, seperti penanganan bangunan liar di Kawasan bandung Utara.

"Satu hal yang penting adalah masyarakat paham bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang di KBU itu ada Perda-nya. Strateginya adalah kalau tidak ada rekomendasinya ya tidak boleh dibangun. Aturannya itu sudah jelas," katanya.

(A066)


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015