Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pengawasan internal KPK proaktif pascamunculnya foto pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan anak petinggi TNI.
"Jadi jangan memperlakukan dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai delik biasa, delik aduan sehingga menunggu ada aduan dahulu lalu baru diproses," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kasus dugaan pertemuan Ketua KPK itu sudah mendapat perhatian publik, sehingga sudah saatnya pengawasan internal dan pimpinan KPK memiliki inisiatif membentuk komite etik.
Menurut Arsul apabila komite etik itu dibentuk bukan berarti Abraham Samad bersalah atau melanggar kode etik.
"Justru di komite etik dilakukan proses untuk membuktikan apakah memang benar Pak Abraham melakukan tindakan tersebut seperti yang dituduhkan pelapor," ujarnya.
Arsul mengatakan apabila tidak ada proaktif dari internal KPK maka terkesan lembaga itu melindungi dugaan yang ditujukan kepada Ketua KPK itu.
Selain itu, menurut dia timbul kesan apapun yang mengkritisi atau mempersoalkan pimpinan KPK dianggap mempersoalkan KPK sebagai institusi.
"Padahal, kedua hal itu harus dibedakan. Kami di Komisi III DPR RI mendorong KPK untuk menindaklanjuti tuduhan itu agar ada pembuktian dari komite etik," tukasnya.
Dia menilai tidak ada ketentuan di dalam kode etik yang mengharuskan komite etik dibentuk atau diinisiasi, setelah ada pengaduan resmi.
Arsul meyakini pengawasan internal KPK merupakan orang-orang yang menganut hukum progresif. Hal itu menurut dia diartikan tidak menunggu pengaduan dari masyarakat, namun bisa mengambil inisiatif.
"Hal itu justru untuk membersihkan atau mengembalikan kredibilitas institusi tersebut, yang dalam kasus ini dipertanyakan," ucapnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015