Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menargetkan bakal terdapat sebanyak 1.000 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang tersebar di berbagai daearah di seluruh wilayah Republik Indonesia pada akhir tahun 2019.
"Hingga 2019 mendatang, Kadin Indonesia menargetkan membangun 400 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia. Sehingga total UPI yang terbangun di Indonesia menjadi 1.000 UPI," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, Yugi Prayanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Yugi memaparkan, nilai investasi untuk membangun UPI berskala kecil atau hanya memiliki "cold storage" sederhana berikut lahan yang terbatas, diperkirakan mencapai kisaran Rp20--30 miliar.
Sementara untuk UPI skala besar bisa mencapai hingga Rp500 miliar per unit, dengan tingkat kecanggihan dan teknologi yang sangat baik.
"Jika diasumsikan, dari 400 UPI yang akan terbangun itu, terdapat 100 UPI skala besar dan 300 UPI skala kecil, maka total investasinya mencapai hampir Rp60 triliun," katanya.
Ia mengemukakan, bila komunikasi dengan berbagai pihak terjalin baik, maka pengusaha lokal bisa menguasai pasar kelautan dan perikanan di Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, maka sektor kelautan dan perikanan Indonesia juga "tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri".
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak industri perikanan di Indonesia untuk patuh dalam mematuhi aturan untuk membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk menampung hasil tangkapan nelayan.
"Kepatuhan industri membangun UPI sangat rendah," kata Ketua Dewan Pembina KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Senin (19/1), dan berpendapat, tingkat kepatuhan perusahaan ikan membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) sangat rendah.
Dari lebih 1.000 kapal eks-asing yang mendapat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan beroperasi di 2014, ujar dia, hanya terbangun sebanyak 33 UPI, padahal, Indonesia dinilai berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI.
Riza juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan bahwa salah-satu syarat untuk memiliki SIUP antara lain kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu.
"Agar tidak memunculkan kegaduhan yang tidak berkesudahan, pemerintah harus menyambungkan proses penegakan hukum dan pembenahan perijinan dengan memberi prioritas insentif permodal untuk kegiatan pengolahan ikan," tuturnya.
Hal tersebut, menurut dia, pada akhirnya akan membuka kesempatan kepada organisasi-organisasi nelayan terlibat mengelola kegiatan pascatangkap atau hilirisasi.
(M040)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015