Jakarta (ANTARA News) - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang telah menerbitkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Ketua Umum DPP KNPI Taufan EN Rotorasiko mengemukakan hal itu dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Taufan menyatakan, KNPI mendukung penuh keputusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut dan pihaknya mendorong agar jajaran minimarket meningkatkan ketersediaan produk produk lokal serta makanan minuman yang sehat.

"Permendag akan mampu mendorong minimarket kewirausahaan pemuda di daerah agar semakin meningkat dan menjadikan minimarket itu sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Taufan mengatakan, KNPI pernah mengangkat keprihatinan tentang maraknya dan bahayanya minuman keras dikalangan pemuda, dengan diterbitkannya Permendag, maka akan dapat mencegah masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya minuman keras, seperti alkohol.

Taufan juga mengharapkan, kewirausahaan minimarket tersebut akan meningkat keuntungannya sesuai dengan semangat Trimada yang diperjuangan dalam KNPI selama tiga tahun terakhir.

"Trimada tersebut adalah tiga mandat untuk pemuda Indonesia, yaitu pertama Pemuda Indonesia memiliki budi pekerti dan karakter yang baik, kedua Pemuda Indonesia cinta kepada tanah airnya, dan ketiga Pemuda Indonesia mandiri serta memandirikan," demikian Taufan EN Rotorasiko.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015