"Dengan diberlakukannya UU Desa serta didukung anggaran yang cukup, aparatur/pamong yang cerdas, dan tidak korupsi seharusnya di desa ada perubahan yang signifikan, yakni rakyat perdesaan dapat sejahtera seluruhnya," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Pada sarasehan "Undang-Undang Desa Dalam Kerangka Keistimewaan Yogyakarta", ia mengatakan jika dalam jangka waktu lima tahun rakyat di perdesaan tidak berubah, atau tetap miskin karena anggaran desa dikorupsi, maka UU Desa tersebut akan dicabut.
Menurut dia, selama ini anggaran dari pemerintah pusat untuk desa yang disalurkan melalui kementerian sering tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan permintaan atau kebutuhan desa.
Misalnya, desa minta jalan tetapi kementerian memberikan anggaran untuk membangun irigasi, desa membutuhkan klinik kesehatan tetapi dibangunkan sekolah, dan desa membutuhkan sekolah tetapi diberi anggaran untuk pengadaan komputer.
Ketua Karang Taruna Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Condro Kirono mengatakan Karang Taruna merupakan komponen penting di desa dan bersinergi dengan lembaga yang ada di desa seperti Lembaga Masyarakat Desa (LMD) dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
Dengan demikian, kata dia, peran Karang Taruna dalam konteks diberlakukannya UU Desa itu sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan bagian untuk menjaga kearifan lokal pembangunan masyarakat Desa.
"Substansi dari UU Desa itu adalah mengembalikan visi otonomi desa dan menempatkan desa sebagai subjek pembangunan bukan objek pembangunan," katanya.
Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015