Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang didirikan para kiai "sepuh" Nahdlatul Ulama (NU) menargetkan untuk menarik seluruh suara nahdliyyin (warga NU) pada Pemilu 2009. "Pada Pemilu 1955 Partai NU meraih 18 persen suara pemilih. Paling tidak 18 persen itu harus kita ambil pada Pemilu 2009," kata Ketua Umum PKNU Choirul Anam di Jakarta, Jumat. Anam yakin PKNU yang berasas Islam ahlussunnah wal jamaah mampu melakukannya, apalagi di banyak daerah pembentukan kepengurusan PKNU dimotori oleh ulama dan habaib yang menjadi panutan nahdliyyin. Pada pertemuan di Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur, 21 November 2006 para kiai sepakat mendirikan PKNU. Kepengurusannya merupakan kelanjutan dari kepengurusan PKB versi Muktamar Surabaya yang dipimpin KH Abdurrahman Chudlori dan Choirul Anam. Karena merupakan kelanjutan dari partai sebelumnya, secara struktural PKNU telah memiliki kepengurusan di 29 DPW dan 395 DPC di seluruh Indonesia. Namun dalam strukturnya ada perbedaan antara PKNU dengan PKB yakni selain memiliki dewan syura dan tanfidz di struktur PKNU ada mustasyar yang berisi para kiai sepuh yang bertugas mengarahkan dan mengendalikan partai. Menurut Sekjen PKNU Idham Cholied, PKNU didirikan sebagai wadah untuk melanjutkan perjuangan para kiai dan untuk menyalurkan aspirasi warga NU, muslim nasionalis, nasionalis muslim, serta non muslim yang ingin mendapat perlindungan. "PKNU didirikan tidak untuk membahayakan sehingga tidak perlu ada pihak yang khawatir," katanya. Menyangkut berbagai pernyataan miring terkait berdirinya PKNU, bahkan tidak sedikit yang memprediksi PKNU hanya akan menjadi partai gurem, Idham menyatakan hal itu justru mereka jadikan sebagai pemacu semangat untuk menjadikan partai itu sebagai wadah politik yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Meski sudah memiliki kepengurusan, Anam mengakui bahwa PKNU yang akan dideklarasikan akhir Januari 2007 itu belum sepenuhnya sah sebagai partai politik karena baru sebatas terdaftar di Dekumham. "Nanti setelah diverifikasi faktual oleh Depkumham baru PKNU sah sebagai partai. Jadi PKNU statusnya masih cadangan yang akan kita pakai jika dikalahkan di pengadilan (dalam kasus sengketa PKB)," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006