Dari 16 perijinan yang ada, pada saat ini delapan kita reformasi, dan sebelum 28 Februari (2015) sisanya, agar kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat juga semakin meningkat,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mereformasi delapan perizinan dengan memangkas lamanya waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan surat izin.
"Dari 16 perijinan yang ada, pada saat ini delapan kita reformasi, dan sebelum 28 Februari (2015) sisanya, agar kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat juga semakin meningkat," katanya dalam breakfast meeting bersama para pemangku kepentingan bidang komunikasi dan informatika di Jakarta, Jumat.
Delapan izin yang telah dipangkas waktunya adalah Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi untuk seleksi dan evaluasi yang semula 60 hari kerja kini menjadi 14 hari kerja.
Izin Stasiun Radio Berbayar, untuk izin baru dari 44 hari kerja menjadi 21 hari sedangkan untuk perpanjangan izin dari 7 hari menjadi 3 hari.
Izin Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, untuk pengujian dari 30 hari kerja menjadi 23 hari dan untuk evaluasi dokumen dari 10 hari kerja menjadi 7 hari.
Izin Penyelenggaraan Pos baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja.
Izin Amatir Radio dari 14 hari kerja kini diproses hanya 10 hari kerja dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dari 28 hari kerja menjadi 10 hari kerja.
Selain itu, otoritas pemberi izin juga dibenahi. Bila sebelumnya untuk seleksi dan evaluasi Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Izin Penyelenggaran Pos ada di tingkat menteri, kini semua berada di tingkat Dirjend, kecuali untuk seleksi Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang masih ditandangani oleh menteri.
"Ya kalau menteri tidak memberikan nilai tambah kenapa harus menteri, ini kan tidak pas, ini juga reformasi birokrasi," katanya.
Ia menambahkan, reformasi ini merupakan implementasi dari agenda pemerintah yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Dirjend Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan, dalam perizinan tetap melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kita ini kan teknisnya sementara di PTSP itu administrasinya, jadi masuk dari sana (PTSP) nanti ke kita," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015