"Inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya dengan menunjukan bukti-bukti otentik miliknya, guna meng-counter seluruh sangkaan seperti tersebut dalam sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hari ini rencananya KPK memeriksa Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tapi pada Kamis (29/1), pengacara Budi, Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"KPK belum dapat informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perihal ketidakhadiran BG yang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di KPK," tambah Bambang.
KPK menurut Bambang juga yakin bahwa Budi Gunawan sebagai penegak hukum akan profesional dan patuh kepada hukum sepenuhnya.
"Semoga bisa menjadi teladan dan role model yang baik bagi penegak hukum lainnya. Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," ucap Bambang.
Razman beralasan Budi tidak datang karena tiga hal yaitu pertama, surat penetapan Budi sebagai tersangka tidak pernah sampai ke Budi. Kedua, surat panggilan yang dikirim ke Mabes, Lemdikpol dan kediaman BG tidak ada surat pengantarnya, dan terakhir Budi masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai alasan tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan bahwa status tersangka tertera pada surat panggilan.
"Status (tersangka) itu akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," ucap Johan.
Sedangkan mengenai praperadilan, hal itu menurut Johan tidak menghentikan penyidikan.
"Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ungkap Johan.
Hingga Kamis siang sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang datang pada 19 dan 29 Februari 2015.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015