Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai rekomendasi yang disampaikan Tim Independen KPK-Polri hanya merupakan pernyataan politik dari sekelompok orang bebas sebagai bahan masukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Keberadaan Tim Independen ini seperti kelompok orang bebas saja, karena tidak dilengkapi dengan Keppres sebagai landasan hukum keberadaan dan kerja tim tersebut," kata Arsul Sani, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Arsul, jika keberadaan Tim Independen dikuatkan dengan penerbitan Keppres, maka akan memiliki arah kerja yang jelas serta dapat menghasilkan rekomendasi yang memiliki dasar hukum.

Rekomendasi Tim Independen, menurut Arsul, bisa ditafsirkan hanya sebatas masukan dari kelompok masyarakat yang kebetulan diundang oleh Presiden untuk memberikan masukan.

"Daya ikatnya hanya sebatas kekuatan moral, karena tidak ada landasan hukumnya," katanya.

Menurut Arsul, karena tidak ada Keppres, maka bisa saja nanti ada kelompok masyarakat lainnya yang menyampaikan rekomendasi sebaliknya.

Tim Independen menyampaikan lima rekomendasi di Jakarta, Rabu (28/1), sebagai masukan kepada Presiden Joko Widodo.

Kelima rekomendasi tersebut, pertama, Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

Kedua, Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri yang bertstatus tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap siapapun personel penegak hukum, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015