Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV dan V di lingkungan instansi pemerintah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), termasuk pegawai negeri sipil yang baru lulus tes.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus dari CPNS," kata Yuddy di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah, sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.
"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas tugas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Karena dari beberapa kasus yang muncul, korupsi itu juga melibatkan pejabat eselon rendah, misalnya dalam kasus Gayus Tambunan," kata dia.
Menurut Yuddy diperlukan langkah preventif atau pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara.
"Jangan menunggu orang berbuat salah baru ditindak," tegas dia.
Khusus bagi aparatur sipil negara di Kementerian PAN-RB, pelaporan LHKASN selambat-lambatnya harus diserahkan akhir Januari 2015. Sedangkan bagi instansi lain sekurang-kurangnya tiga bulan.
Berdasarkan informasi yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN berisi antara lain:
1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan;
3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB;
4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;
5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015