Saat ini, RAN penyandang disabilitas sedang diproses dan dipadukan dengan RANHAM 2015-2019.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial menyiapkan rencana aksi nasional (RAN) bagi penyandang disabilitas sebagai upaya pemenuhan hak politik mereka.
"Saat ini, RAN penyandang disabilitas sedang diproses dan dipadukan dengan RANHAM 2015-2019. Sekaligus menjadi salah satu komponen aksi pemenuhan hak azasi manusia yang termuat dalam RANHAM tersebut," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menutup pertemuan ketiga jaringan pemilihan umum untuk penyandang disabilitas di Jakarta, Kamis.
Mensos juga mengajak semua pihak mengawal lahirnya undang-undang baru yang lebih menjawab upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Kita berharap DPR RI mengambil inisiatif agar bisa memosisikan RUU Penyandang Disabilitas ini sebagai prioritas Prolegnas 2015," kata Khofifah.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas agenda pemenuhan hak politik penyandang disabilitas meliputi; pertama, memperluas kesempatan penyandang disabilitas bekerja pada institusi pemerintah, parlemen dan terlibat dalam organisasi-organisasi tingkat nasional.
Kedua, melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam rapat konsultasi perencanaan pembangunan di pemerintah dan parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah; ketiga, menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) pemilu dan pilkada yang mudah diakses penyandang disabilitas.
Keempat, mengakomodasi kepesertaan penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu dan pilkada; kelima, meningkatkan pendidikan politik bagi perempuan penyandang disabilitas.
Melalui dialog yang digelar, bisa mendiskusikan berbagai praktik terbaik untuk meningkatkan akses politik dan kepemiluan bagi penyandang disabilitas di wilayah Asia Tenggara.
Selain itu, bisa menghasilkan kesepakatan atau rekomendasi yang mendorong pemerintah, partai politik dan organisasi-organisasi penyandang disabilitas agar bersinergi untuk mewujudkan kesetaraan politik penyandang disabilitas.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015