... praduga tak bersalah tidak pernah terjadi dalam kasus korupsi. Tidak ada orang yang bebas di pengadilan tipikor ketika sudah ditetapkan tersangka oleh KPK...
Jakarta (ANTARA Nws) - "Pertanyaan saya apakah institusi Polri mau dipimpin tersangka," kata pengamat politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti, dalam diskusi bertajuk 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK oleh Forum Intelektual Studi Untuk Indonesia, di Jakarta, Kamis.


Konteks kata-katanya itu seputar apabila Presiden Joko Widodo tetap melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Indonesia menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

Dia mengatakan, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, namun dalam kasus penetapan Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, selama ini tersangka KPK tidak pernah lolos di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Azas praduga tak bersalah tidak pernah terjadi dalam kasus korupsi. Tidak ada orang yang bebas di pengadilan tipikor ketika sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Paling nanti tinggal persoalan masa hukumannya saja," kata dia.

Dia menilai KPK tidak akan sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka korupsi. Dia yakin KPK memiliki bukti dan data kuat.

Atas nama keamanan negara dan penegakan hukum, kata dia, presiden bisa menarik kembali pencalonan Budi Gunawan, demi alasan keamanan nasional dan penegakan hukum.


Terlebih, Tim Sembilan memberikan rekomendasi kepada Jokowi agar tidak melantik Gunawan.

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015