Padang (ANTARA News) - Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang, Fatyuddin, mengatakan, penarikan kendaraan oleh leasing melalui debt collector atau penagih utang harus menggunakan azas kepatutan dan kesopanan.
"Jika penagih tersebut menghentikan secara paksa orang yang salah di jalan, atau orang yang telah melunasi cicilan sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman oleh orang yang dihambat, bisa dilaporkan ke pihak berwajib dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan," kata dia, di Padang, Kamis.
Menurut dia, jika konsumen tidak membayar cicilan, maka leasing harus memberikan surat teguran kepada konsumen. Kalaupun harus ada penarikan harus dilakukan di rumah dengan melapor terlebih dahulu kepada RT setempat.
"Ini sudah sesuai dengan azas kepatutan dan kesopanan," kata dia.
Namun, menurut dia, hingga saat ini masih saja ada penagih yang melakukan penghentian paksa konsumen di jalan.
M Noli, salah seorang masyarakat yang bermasalah dengan leasing, mengatakan, penarikan kendaraan secara tidak patut oleh penagih itu harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015