Saya sehat dan waras, banyak orang sehat tapi gak waras"Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadukan pihak kepolisian kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait proses penangkapannya pada Jumat (23/1) lalu sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Saya sehat dan waras, banyak orang sehat tapi gak waras," kata Bambang saat tiba di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis.
Bambang ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfons dan diterima oleh Komsioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
"Kita respon dan apresiasi adanya inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kita butuh waktu untuk menelaah itu dan kita dalam posisi independen," kata Danang.
Ia mengaku pelaporan tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk diproses.
"Paling cepat dalam waktu 14 hari untuk diproses. Hasilnya akan memberikan rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK," tambah Danang.
Sebelumnya, pengacara Bambang, Uli Parulian Sihombing sudah melakukan konsultasi ke Ombudsman pada Rabu (26/1).
"Ombudsman lebih ke pelayanan publiknya karena ombudsman ini punya kewenangan untuk memonitor pelayan publik. Kepolisian sebagai pelayanan publik," kata Uli.
Selain ke Ombudsman, Bambang dan pengacaranya juga sudah melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa (27/1) mengenai proses penangkapan tersebut.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.
Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.
Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015