Menyatakan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,"

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Permohonan pengujian ini sebelumnya diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta dua warga negara Indonesia yakni, Erwin Agustian dan Eko Santoso.

Mahkamah menilai permohonan para pemohon sama dengan permohonan dalam perkara No. 4/PUU-X/2012 yang diputus pada Januari 2013, yang juga menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa negara memiliki alasan konstitusional untuk mengatur secara berbeda terhadap identitas tertentu yang dipilih menjadi Lambang Negara agar tidak menimbulkan kerancuan terhadap identitas (lambang) negara itu sendiri.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pemohon hanya mempermasalahkan sanksi pidana atau denda bagi setiap orang yang "membuat lambang untuk perseorangan" yang "menyerupai Lambang Negara", namun tidak mempermasalahkan norma pidana itu sendiri.

Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat bahwa frasa "membuat lambang untuk perseorangan" dan frasa "menyerupai lambang negara" yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015