"Namun demikian Komisi VIII tetap meminta Menag melakukan upaya perbaikan terhadap manajemen penyelolaan ibadah haji," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa koordinasi perlu ditingkatkan antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.
"Kami mendesak Menteri Agama, termasuk juga Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan karena penyelenggaraan ibadah haji ini bersifat lintas-sektoral, untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasamanya dalam meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015," ujarnya.
Terhadap panjangnya antrean (waiting list) jamaah haji yang harus menunggu hingga lebih dari 10 tahun, Deding menyarankan Kementerian Agama mengkaji kemungkinan untuk memberlakukan kebijakan pembatasan pendaftaran haji dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syariat Islam.
Alasannya, pengertian ibadah haji wajib bagi yang mampu (istitoah) ini terkait dengan dua hal, yakni mampu secara ekonomi dan kesehatan. Artinya jika seseorang dinyatakan mampu secara ekonomi untuk naik haji tetapi dari aspek kesehatan sudah tidak memungkinkan maka dia tidak bisa dikatakan wajib. Begitu juga sebaliknya.
Karena itu, Deding meminta data jamaah yang akan diberangkatkan pada tahun berjalan harus disampaikan oleh Kementerian Agama kepada Kementerian Kesehatan secara lebih cepat agar segera diketahui berapa calon jemaah haji yang dinyatakan mampu berangkat baik dari aspek pembayaran maupun kesehatan.
Deding juga mengingatkan Kementerian Agama meningkatkan mutu pelayanan katering, perumahan dan transportasi selama pelaksanaan ibadah haji dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan didasarkan pada kriteria yang dibahas secara bersama Komisi VIII DPR.
Kepada Menteri Kesehatan, Deding juga mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan standar dan pengawasan para tenaga kesehatan haji agar fokus memberikan pelayanan kepada jemaah haji. "Dan yang penting memastikan penggunaan vaksin kepada calon jemaah haji yang sudah dinyatakan halal oleh MUI," ujarnya.
Kepada Menteri Perhubungan, Deding meminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengkaji besaran komponen biaya penerbangan haji agar "direct cost" seperti biaya penerbangan dapat diturunkan. "Misalnya dengan mengefisienkan biaya regulasi penerbangan haji seperti parking fee, landing fee dan biaya jasa kebandaraan lainnya," ujarnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap melakukan pengaturan distribusi kuota haji secara adil dan transparan. Dia juga akan mempertimbangkan daftar tunggu jemaah haji dengan memberikan alokasi khusus untuk para manula (manusia lanjut usia) dan muhrim (golongan yang tidak bisa dinikahi karena keturunan, pernikahan dan sepersusuan).
Kesiapan Menag ini dinyatakan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (27/1), terkait dengan evaluasi pelaksanaan haji Tahun 1435 H/2014 M.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015