Jakarta (ANTARA News) - Polri menghormati upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi Polri terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Polri sangat menghormati mediasi ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie, di Jakarta, Rabu.
Komnas HAM pada hari Rabu ini menyambangi Mabes Polri dan bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Pertemuan ini dalam rangka mediasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Polri terkait standar operasional internal Polri dalam menangkap seorang tersangka.
"Dalam mediasi ini, kami berikan penjelasan komprehensif," kata Ronny.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Kabareskrim Irjen Budi Waseso dijadwalkan akan mendatangi Komnas HAM pada Jumat (30/1) untuk memberikan keterangan seputar penangkapan Bambang.
Sebelumnya tim penyelidikan sudah mengantongi keterangan dari Bambang.
Pada Selasa (27/1), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim bernama Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK dalam menanggapi penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).
Tim tersebut memiliki anggota sebanyak 22 orang dengan delapan orang di antaranya adalah komisioner Komnas HAM.
Tujuan pembentukan tim, kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis yang sekaligus merupakan Ketua Tim Penyelidikan, untuk memberikan rekomendasi pada presiden terkait perseteruan antara KPK dan Polri.
Bambang Widjojanto dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Berdasarkan pelaporan tersebut, Bambang pun ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015 dan sempat ditahan oleh Bareskrim Polri hingga dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015