meskipun secara hukum tidak dilarang

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin, meminta Kejaksaan Agung agar pelaksanaan eksekusi terpidana mati tidak diekspos dan diliput secara berlebihan oleh media masaa.

"Kami meminta untuk pelaksanaan eksekusi mati tidak diliput dengan alasan menjaga etika meskipun secara hukum tidak dilarang," kata Aziz di Komisi III DPR RI Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan etika itu untuk menjaga hubungan diplomasi dengan negara lain yang warganya menjadi terpidana eksekusi mati.

Selain itu dia mengatakan eksekusi enam terpidana mati yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dia menjelaskan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan menolak permohonan grasi terhadap pelaku kejahatan genosida, korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Hal itu diungkapkan Jaksa Agung dalam RDP tadi sehingga apabila dalam tahapan kasasi dan peninjauan kembali maka pelaksanaan eksekusi mati akan dilaksanakan," ujarnya.

Hal itu menurut dia sesuai komitmen pemerintah dalam menanda tangani kesepakatan keempat kejahatan tersebut sebagai lex specialia extraordinarycrime.

Selain itu dia menjelaskan tahap kedua pelaksanaan eksekusi mati masih dirancang waktu dan tempatnya yang saat ini masih dirahasiakan. Menurut dia salah satu tempat alternatif pelaksanaannya yaitu Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia mengakui bahwa Nusa Kambangan masih digunakan sebagai tempat aktivitas sehari-hari masyarakat seperti kegiatan usaha.

"Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengan Kemenkumham terkait hal itu karena dari dulu kami meminta agar Nusa Kambahgan harus steril dari penduduk dan kegiatan usaha," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi III akan meninjau tempat tersebut agar tidak ada kegiatan di tempat tersebut kecuali untuk kegiatan pembinaan Lapas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati. Dia meminta Kejagung tidak memberitakan eksekusi mati tersebut secara luas karena bisa mengganggu psikologis keluarga.

Dalam berita sebelumnya, Jaksa Agung menyebutkan ada empat jurnalis yang mencoba menyusup ke LP Nusa Kambangan untuk mendapat liputan eksklusif eksekusi mati. (Baca di sini)

(I028)


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015