...di dalam sistem ini juga ada penjelasan tata cara registrasi pernikahan
Pekanbaru (ANTARA News) - Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau saat ini telah menggunakan sistem online sebagai upaya pembenahan sistem registrasi pernikahan dalam Program Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKah).
"Salah satunya adalah KUA di Kecamatan Bagansinembah. Sistem online tersebut telah dijalankan awal tahun ini," kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu siang.
Dia mengatakan, program yang mengikuti kemajuan teknologi itu dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Jangan sampai mau menikah tapi terhambat oleh sesuatu hal. Makanya di dalam sistem ini juga ada penjelasan tata cara registrasi pernikahan," katanya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagansinembah Mukhlis, Selasa mengatakan, melalui program tersebut KUA juga akan mencatat data pasangan suami isteri secara online terpusat di Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
"Program ini telah berjalan mulai Januari 2015. Memang dibandingkan daerah lain kami agak terlambat penerapannya dikarenakan minimnya fasilitas. Namun, mulai tahun ini sudah berjalan," kata dia.
Walau telah berjalan, namun menurut dia tetap ada kekurangan, salah satunya mengenai pencetakan buku nikah yang belum bisa dicetak secara cepat.
Menurut dia, untuk di Kabupaten Rokan Hilir, yang sudah ada alat print out buku nikah baru di wilayah Kecamatan Bangko dan Tanah Putih. Sementara untuk di Kecamatan Bagansinembah terpaksa harus difotokopi. "Mudah-mudahan dapat dianggarkan segera sehingga sistem berjalan baik dan optimal".
Melalui sistem ini, lanjut dia, maka warga yang akan melaksanakan akad nikah dapat mendaftar secara online, atau dapat datang ke KUA pada 5 hari kerja untuk melangsungkan akad nikah.
"Mau melangsungkan akad nikah juga tidak akan dikenakan biaya. Kalau nikahnya di kantor gratis, kami tidak minta biaya, tapi kalau di luar jam kerja atau hari libur itu dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu dan disetor ke kas negara, bukan untuk pribadi," katanya.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015