Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengawasi proses perizinan hingga pembangunan hotel di daerah ini secara ketat meskipun terkendala keterbatasan sumber daya manusia.
"Saat hotel melakukan pembangunan, kami menerjunkan petugas ikut mengawasi guna memastikan agar pembangunannya sesuai dengan perencanaan. Terkadang bukan hanya bidang pengawasan yang terlibat tetapi bidang-bidang lain untuk menyiasati keterbatasan petugas," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Rabu.
Salah satu pengawasan yang dilakukan adalah pada proses pembangunan hotel di Jalan Pajeksan Nomor 10 Yogyakarta karena menimbulkan dampak pada longsornya tanah di bawah pagar pembatas SMP Negeri 3 Yogyakarta.
"Kami sudah menerjunkan petugas ke sana dan mendokumentasikan kerusakan yang ada. Surat untuk pemilik hotel agar segera memperbaiki kerusakan juga sudah dilayangkan meskipun pemilik berada di luar kota," kata Heri.
Seluruh pemilik atau kontraktor pembangunan hotel, lanjut dia, bertanggung jawab terhadap sistem pelaksana pembangunan sehingga apabila terjadi kerusakan atau kejadian apa pun saat pembangunan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.
"Harapannya, pelaksana proyek pun selalu melakukan pengawasan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan standar yang sudah ada. Jangan hanya mengejar keuntungan," katanya.
Longsornya tanah di pagar pembatas sekolah itu kini sudah ditangani oleh pelaksana proyek pembangunan hotel. Di sekitar lokasi longsor juga sudah diberikan papan peringatan karena banyak siswa yang berlalu lalang di lokasi tersebut.
Kepala SMP Negeri 3 Yogyakarta Sofwan mengatakan, pihaknya berharap perbaikan pagar tersebut bisa segera diselesaikan demi keamanaan siswa dan berharap proses pembangunan hotel bisa dilakukan dengan lebih hati-hati.
SMP Negeri 3 Yogyakarta melahirkan berbagai tokoh, di antaranya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Sekolah tersebut pada awalnya adalah sekolah kesultanan yang digunakan oleh putra-putra Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Pada 1 November 1947, sekolah tersebut diambil alih oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai SMP Negeri 3 Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana menyatakan, pernah menerima surat dari SMP Negeri 3 Yogyakarta mengenai kerusakan tersebut dan sudah meneruskan ke dinas terkait.
Ia menyebutkan, pagar SMP tersebut bukan termasuk benda cagar budaya atau warisan budaya. "Harapannya, jika memungkinkan pembangunan hotel memang tidak terlalu dekat dengan sekolah dan perlu ada analisis mengenai dampaknya terhadap pendidikan," lanjutnya.
Sedangkan Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta yang melakukan pemantauan di SMP Negeri 3 Yogyakarta akan menindaklanjutinya dengan menelusuri perizinan hotel termasuk kajian lingkungan dan lalu lintasnya.
"Kami juga akan sampaikan rekomendasi ke wali kota untuk mempertimbangkan jarak hotel dengan sekolah atau menentukan kawasan sekolah sehingga tidak dibangun hotel," kata Koordinator Forpi Pemerintah Kota Yogyakarta Winarta. ***2***
(E013)
(U.E013/B/B015/B015) 28-01-2015 14:02:23
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015