"Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam di Sampang, Selasa malam.
Mantan anggota DPRD yang tertangkap pesta narkoba jenis sabu-sabu itu berinisial MF. Ia ditangkap bersama dua temannya SL dan HL oleh anggota intel Kodim 0828 Sampang bersama anggota Koramil Kedungdung.
Saat ini, MF yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2009-2014 bersama dua orang temannya itu, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang.
Penangkapan MF, SL dan HL itu dilakukan TNI, lantaran petugas menerima laporan masyarakat bahwa saat itu sedang terjadi pesta narkoba yang pelakunya mantan anggota DPRD Sampang.
"Proses penangkapan berlangsung singkat, yakni hanya sekitar 2 menit, dan selanjutnya mereka kami serahkan ke Polres Sampang," kata Danramil Kedungdung Kapten Arm Akhmad Khotib.
Khotib dalam keterangan persnya juga menjelaskan, tindakan penangkapan yang dilakukan dirinya dan personel TNI lainnya itu tidak dimaksudkan untuk melangkahi kewenangan polisi, melainkan agar para tersangka tidak kabur.
Sebab, katanya, jika dibiarkan terlalu lama, khawatir ketiga orang yang pesta narkoba itu keburu kabur. "Makanya langsung kami serahkan," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh politisi di Kota Bahari kali ini, bukan yang pertama kali terjadi.
Pada April 2013, anggota DPRD aktif di Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama M Hasan Ahmad alias Ihsan juga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Pengurus partai itu akhirnya memecat Hasan dari keanggota partai dan sebagai anggota DPRD Sampang kala itu, karena perbuatannya melanggar hukum dan mencemarkan nama baik partai yang berasaskan Islam itu.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015