"Sebagian besar fraksi mengajukan dua opsi terkait bagi legislator yang ingin maju menjadi Calon Bupati Wali kota di daerah pada Pilkada nanti," ujar anggota Komisi II DPR RI Lutfi saat dihubungi dari Makassar, Selasa.
Menurut dia, opsi yang pertama adalah non aktif sementara sebagai anggota dewan, dan opsi kedua mundur menjadi anggota dewan.
"Ada kemungkinan salah satu opsi yang dipilih, alasannya akan disesuaikan bagi anggota PNS, TNI maupun Polri yang punya keiinginan untuk maju, sebab dapat fokus menghadapi Pilkada," terangnya.
Politisi asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan ini mengatakan kendati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung telah disahkan namun sejumlah persoalan bermunculan.
"Regulasi Perppu ini terus dibahas termasuk keikusertaan legislator saat pilkada, aturan mainnya gimana, apakah seperti yang lama atau dirumuskan yang baru," papar legislator Nasdem itu.
Terkait dengan persoalan tersebut, salah satu bakal calon Bupati yang juga menjabat anggota DPRD Provisi Sulsel Arum Spink saat dikonfirmasi mengatakan, adanya opsi tersebut terkesan ada pembatasan ruang gerak.
"Jangan sampai revisi dan memunculkan opsi tersebut bertentang dengan aturan lain.Yang harus diketahui apa ruh dari pembatasan dimaksud itu," ujarnya.
Menurut dia, legislatif tidak memiliki kewenangan yang sama dengan eksekutif. Sebab untuk ekseutif tekah diatur dalam penjabaran undang-undang lainnya.
"Harusnya tidak mesti harus mundur. Aturan yang ada dibuat kan sudah bagus. Saya lebih sependapat opsi nonaktif sementara, karena lebih rasional. Dalam Undang-undang kedudukan anggota dewan kan sudah diatur didalamnya," harap dia.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015