Strategi koordinasi itu untuk meningkatkan `feedback` terhadap Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PPATK,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk merumuskan strategi koordinasi dengan para penegak hukum.

"Strategi koordinasi itu untuk meningkatkan feedback terhadap Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PPATK," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Jakarta, Selasa.

Hal itu katakan Aziz saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan PPATK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Menurut dia Komisi III DPR RI mendesak PPATK melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksi) selaras dengan substansi ketentuan UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu menurut dia Komisi III DPR RI merumuskan rancangan peraturan pelaksana undang-undang.

"Kami juga meminta PPATK berkoordinasi dengan para penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) terutama di daerah terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Selain itu Aziz meminta PPATK untuk mengirimkan surat jawaban dari pertanyaan yang diajukan Komisi III dalam RDP tersebut. Dia menekankan agar surat jawaban itu dikirimkan sebelum tanggal 18 Februari 2015 yaitu akhir masa sidang kedua tahun 2014-2015.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015