Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp73,08 triliun.
APBD DKI 2015 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI Tahun Anggaran 2015 itu terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp63,8 triliun dan pembiayaan daerah Rp3,64 triliun.
"Total anggaran tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 0,24 persen apabila dibandingkan dengan APBD Perubahan DKI 2014 lalu sebesar Rp72,9 triliun," kata Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, penggunaan APBD DKI 2015 akan dialokasikan untuk belanja daerah sebesar Rp67,44 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp5,63 triliun.
Pembiayaan daerah sebesar Rp3,64 triliun diperoleh dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,28 triliun, kemudian dikurangi dengan jumlah anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,63 triliun.
Sementara itu, sambung dia, jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,28 triliun berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD DKI 2014 sebesar Rp8,98 triliun dan pinjaman Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang belum terserap sebesar Rp298,5 miliar.
"Lalu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,63 triliun akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau investasi bagi sejumlah BUMD DKI sebesar Rp5,62 triliun dan pembayaran utang pokok sebesar Rp9 miliar.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan kepada segenap Anggota DPRD DKI yang telah menyetujui Raperda APBD DKI 2015, sehingga dapat disahkan pada hari ini.
"Kami berharap dengan disahkannya Raperda APBD DKI 2015, maka akan meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta," ungkap Basuki.
(R027)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015