Presiden saja bisa dimintai keterangan apalagi seorang ketua KPK. Semua warga negara menganut persamaan hukum

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tak ada warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum, jika memang terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia seorang presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.

"Tidak ada kekebalan yang mutlak. Presiden saja bisa dimintai keterangan apalagi seorang ketua KPK. Semua warga negara menganut persamaan hukum," kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Wapres mengatakan jika sesorang memang tersangkut masalah hukum tentu yang bersangkutan harus mendapat hukuman yang setimpal dan jika memang setelah melalui proses persidangan tak tersangkut masalah hukum maka yang bersangkutan bebas dari hukuman.

"Masak kalau ketua KPK menabrak orang lantas kebal hukum. Justru menurut saya ketua KPK harus memberikan contoh yang benar," kata Wapres.

Kalla mengingatkan kembali bahwa semuanya harus taat dan patuh terhadap hukum dan tak ada warga negara yang kebal terhadap humum.

Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu imunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK untuk menghindari segala upaya pelemahan KPK seperti kriminalisasi serta ancamana keamanan lainnya.

"Kami sedang berjuang, kami dipilih dari sekian juta masyarakat untuk bersihkan korupsi. Kami sedang menjalankan mandat itu, kalau di tengah jalan dilakukan kriminalisasi maka menghambat pemberantasan korupsi," kata Adnan di sela acara aksi #SaveKPK di Jakarta, Minggu (25/1).

Adnan mengatakan imunitas hukum tidak hanya ditujukan pada pemimpin KPK tetapi juga seluruh pegawai KPK.

"Staf pegawai itu bagian dari kekuatan KPK dan KPK kuat karena sumber daya manusianya kuat. Misal ada pelanggaran yang dilakukan pegawai, kami bisa memproses sendiri," ujarnya.

Saat ini, usulan salah satu pimpinan KPK itu mendapat tanggapan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015