Tangerang (ANTARA News) - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan penolakan grasi oleh pemerintah terhadap terpidana mati kasus narkoba dilakukan untuk membuat jera pengedar zat terlarang tersebut.
"Presiden akan tetap menolak permohonan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Ini sebagai bentuk efek jera," kata Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno ditemui usai pemusnahan barang bukti narkotika di kawasan Bandara Soekarno - Hatta, Selasa.
Langkah selanjutnya yakni mempercepat proses hukum bagi tersangka lainnya, termasuk yang sudah "inkracht". Hal ini untuk memberikan kepastian hukum, katanya.
Sebab, lanjut, Tedjo, Presiden Joko Widodo telah menegaskan untuk memerangi narkotika dan mencanangkan bebas narkotika.
"Jadi, proses hukumnya nanti akan dipercepat. Sehingga, penggedar tidak lagi bisa masuk ke Indonesia karena hukuman yang diterapkan sangat tegas," ujarnya.
Kemudian, bagi pengguna narkoba, pemerintah akan melakukan proses rehabilitasi. Sehingga, antara pengedar dan pengguna akan dibedakan.
Penegak hukum pun diperkuat integritasnya melalui kerja sama sehingga pemberantasan narkoba akan lebih fokus.
"Kita akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkotika. Melalui kerjasama semua penegak hukum dan pemberian hukuman," tegasnya.
Kepala BNN. Anang Iskandar, mengatakan, pemberian hukuman mati merupakan langkah yang tepat karena akan membuat jera para penggedar narkotika. Apalagi, sebelumnya ada tangkapan sebanyak delapan kuintal narkoba yang coba diselundupkan melalui jalur laut oleh jaringan internasional Hongkong.
"Tenggang waktu untuk memberikan hukuman pun jangan terlalu lama. Karena, Indonesia telah menjadi pasar peredaran narkotika di Asia," katanya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015