Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim bernama Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK dalam menanggapi penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) lalu.
"Komnas HAM kemarin secara resmi membentuk Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Selasa.
Tim tersebut, lanjut Nur Kholis, memiliki anggota sebanyak 22 orang dengan delapan orang di antaranya adalah komisioner Komnas HAM.
"Tim cukup besar, dengan anggota tim sebanyak 22. Delapan komisioner, dan sisanya staf pendukung," kata dia, setelah menerima dan mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto yang datang ke Komnas HAM.
Tujuan pembentukan tim, kata Nur Kholis, untuk memberikan rekomendasi pada presiden terkait perseteruan antara KPK dan Polri.
Tim dibentuk atas dasar banyaknya laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadukan pada Komnas HAM tentang dugaan kriminalisasi pimpinan KPK.
"Kami mempertimbangkan pengaduan dari sejumlah LSM seperti Kontras, dan lain-lain. Dan akan fokus pada dugaan kriminalisasi pimpinan KPK," ucap dia.
Nur Kholis mengatakan akan bekerja cepat dalam penyelidikan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Ia juga menjelaskan pembatasan tupoksi tim tersebut pada analisis pelanggaran HAM.
"Tim akan bekerja cepat. Kita akan melakukan penyelidikan di sub judul kriminalisasi. Kami juga membatasi diri dengan tupoksi pada analisis pelanggaran ham," ujar dia.
Komnas HAM akan dengan segera meminta keterangan dan informasi pada pihak-pihak terkait seperti jajaran pimpinan KPK, Wakil Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), juga termasuk Bupati Kotawaringin Barat.
Untuk saat ini baru Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah memberikan informasi.
(A071)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015