Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengapresiasi langkah pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai komisioner KPK karena menandakan yang bersangkutan taat asas hukum.
"(BW mundur) sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK sehingga patut diapresiasi karena sesuai dengan ketaatan hukum," kata Setya Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Setya mengatakan dalam Pasal 32 ayat 2 UU nomor 30 tahun 2002 dijelaskan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden.
Dia menjelaskan Presiden akan melaksanakan ketentuan dalam UU tersebut sehingga masyarakat diharapkan menunggu sikap Presiden.
"Apa yang dilakukan Bambang Widjojanto memberi arti besar sehingga kita harus hargai. Kita cari yang terbaik dari permasalahan ini agar KPK bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan masyarakat tidak bisa mencegah Kepolisian dan KPK untuk menegakkan hukum sehingga proses hukum di kedua institusi itu tidak bisa diintervensi.
Dia menjelaskan menurut UU KPK, komisoner yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dan itu tidak bisa ditawar.
"Apabila ditolak pimpiman KPK yang lainnya itu tidak bisa. Presiden bisa meminta penggantiannya kepada DPR karena aturannya begitu," katanya.
Fadli mengatakan saat ini semuanya ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan membuat Keputusan Presiden penggantian komisioner KPK atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap kondisi KPK.
Dia menegaskan masyarakat menanti sikap Presiden seperti apa karena proses hukum tidak bisa dihentikan.
"Semua ada di tangan Presiden, beliau maunya bagaimana karena proses hukum tidak bisa dihentikan," ujarnya.
Bambang Widjojanjo pada Senin (26/1) mengajukan permintaan mundur sementara sebagai pimpinan KPK terkait dengan statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang seorang pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015