Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) memastikan akan memberikan perlindungan hukum untuk Bambang Widjojanto seperti yang dimohonkan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin di kantor Peradi Jakarta.
"Peradi akan memberikan perlindungan hukum bagi Bambang Widjojanto," kata Ketua Peradi Otto Hasibuan.
Perlindungan hukum tersebut diberikan, lanjut Otto, karena Bambang Widjojanto tergabung sebagai anggota Peradi.
"Pak Bambang registrasi di Peradi pada 2009 hingga 2012. Memang ia tidak registrasi ulang karena menjadi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tapi tetap menjadi anggota Peradi," kata dia.
Otto mengatakan akan segera mempelajari surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Bambang. Dalam surat permohonan perlindungan hukum tersebut tim kuasa hukum meminta Peradi mengambil alih kasus Bambang dengan meminta Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polri dan membawanya ke ranah etik.
"Dalam kode etik kita wajib memberikan perlindungan. Peradi mengambil sikap untuk mempelajari dengan segera semua pengaduan ini. Kami akan segera melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi," kata Otto.
Pada hari ini tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi untuk meminta perlindungan hukum dan memohon agar Peradi meminta Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang.
Kuasa hukum menilai apa yang disangkakan kepada Bambang adalah pekerjaan yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh seorang advokat dalam membantu kliennya dalam persidangan.
Sementara dua advokat bernama Hermawanto dan Iskandar Sonhadji yang merupakan rekan satu tim kuasa hukum bersama Bambang Widjojanto dalam menangani kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 juga meminta perlindungan hukum pada Peradi.
Hermawanto menyatakan dirinya bersama Iskandar dan Bambang tidak merekayasa keterangan saksi saat menangani kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat tersebut.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015