Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dirinya bakal berdiskusi dengan sejumlah pihak guna mempertimbangkan dibolehkannya "transshipment" atau alih muatan di tengah laut untuk kapal lokal asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Saya tidak akan mencabut Peraturan Menteri (terkait larangan transshipment), tapi saya akan keluarkan petunjuk pelaksanaan untuk kapal-kapal pengepul dan pengangkutnya," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Menurut Susi, alih muatan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait peraturan menteri akan terbuka kemungkinan untuk memperbolehkan kapal-kapal lokal membawa muatannya dari "fishing ground" ke pelabuhan dengan kapal pengangkut.
Namun, ia mengatakan bahwa pembolehan itu bila telah memenuhi sejumlah persyaratan yaitu dengan verifikasi ketat dan kapal-kapal tersebut harus dipasang alat "Vessel Monitoring System" (VMS). "Kalau tidak, kami tidak akan mengizinkan pengangkutan dari fishing ground ke pelabuhan," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mengatakan, berbagai asosiasi perikanan menginginkan larangan "transshipment" (alih muatan di tengah laut" untuk ditinjau ulang, karena menurunkan mutu komoditas perikanan yang ditangkap.
"Transshipment setuju dilarang untuk muatan ikan yang dibawa ke luar negeri untuk dicuri, tetapi untuk yang nelayan lokal jangan," kata Yussuf Solichien, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Yussuf, nelayan seperti di berbagai daerah di wilayah Indonesia bagian timur masih ada sejumlah lokasi yang belum ada tempat pendaratan ikan yang memadai.
Dengan demikian, lanjutnya, berapapun nelayan menangkap ikan tidak akan bisa menjual atau terserap seluruh hasil tangkapannya, padahal banyak pelaku usaha yang menggunakan pola kemitraan "bapak-anak asuh" yang membutuhkan alih muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.
"Jadi mohon dipertimbangkan, mana transshipment yang boleh dan mana yang tidak boleh," ucapnya.
Ia menegaskan bila alih muatan dilarang untuk hasil pencurian ikan ke luar negeri memang harus tidak diperbolehkan, tetapi jangan untuk nelayan lokal yang memang disalurkan untuk pasar dalam negeri.
Yussuf juga mengingatkan bahwa hal tersebut bergantung kepada kebutuhan hajat hidup orang banyak, apalagi nelayan merupakan pilar utama dari negara maritim seperti Republik Indonesia.
"Dengan larangan ini, nelayan dayung juga bisa ditangkap oleh aparat bila melakukan transshipment," tuturnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015