Selanjutnya tidak akan diproses
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan laporan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dicabut pekan lalu.
"Ya benar sudah dicabut laporannya sejak Jumat (23/1) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana melaporkan pimpinan KPK ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sejak Rabu (21/1).
Laporannya bahwa pimpinan KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan pembiaran.
Pelapor menganggap pimpinan KPK telah melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapuspenkum menyatakan dengan dicabutnya laporan itu, maka secara otomatis tidak ditindalanjuti.
"Selanjutnya tidak akan diproses," tegasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW dari Bareskrim Polri.
"Jumat (23/1) sore, kita sudah menerima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan jaksa peneliti (P16) untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara tersebut.
"Yang jelas sedang disiapkan untuk menunjuk jaksa peneliti," katanya.
Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menjadi tersangka dugaan keterangan palsu sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin 2010.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015