"Rencana kegiatan ini sudah lama," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, di Jakarta, Senin.
Hindarsono mengatakan, dasar aturan penegakan hukum terhadap motor gede yang beroperasi tanpa kelengkapan surat sesuai Telegram Rahasia Kepala Korps Lalulintas Polri sejak Desember 2014.
Instruksi penertiban moge itu tertuang dala Telegram Rahasia Nomor ST/2561/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014.
Tindakan penegakan hukum terhadap pengendara moge berupa kelengkapan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor palsu.
Penegakan hukum terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalulintas dan penindakan sepeda motor hasil kejahatan.
"Apabila ditemukan pidana umum berkaitan dengan kepemilikan moge tersebut kita berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015