saya umumkan ke publik posisi saya dan I do my best untuk bangsa ini melalui KPK"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakkan hukum.

"Hal ini adalah moral hukum walau saya yakin kasus ini diada-adakan, tapi saya serahkan kepada ketentuan hukum mengatur itu," kata Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Bambang mengakui hari ini mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK, karena berstatus tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Bagi saya, saya umumkan ke publik posisi saya dan I do my best untuk bangsa ini melalui KPK," tambah Bambang.

Pengunduran diri itu berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

Namun, pasal 3 mengatur bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu melalui Keputusan Presiden (Keppres), namun hingga saat ini Keppres tersebut belum dikeluarkan presiden.

"Saya akan serahkan ke pimpinan KPK yang memang pimpinan kolektif kolegial, biarkan pimpinan berkomunikasi dengan presiden," tambah Bambang, saat ditanya aktivitasnya sambil menunggu dikeluarkannya Keppres oleh Presiden Joko Widodo.

Saat ditanya mengenai komentarnya terkait Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan tidak membolehkan Bambang mundur dari KPK, Bambang menyatakan hal itu baru pernyataan Abraham seorang diri.

"Itu baru Pak Samad, nanti ada keputusan pimpinan secara kolegial. Bila tidak diizinkan saya akan mempertimbangkan. Tapi saya serahkan sepenuhnya kepada pimpnan KPK dan akan diserahkan kepada pimpinan KPK," jelas Bambang.

Bambang dilaporkan oleh politisi PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, dan ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Januari 2015 pukul 07.30 WIB.

Ia sempat ditahan namun kemudian dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015