Itu sistematik, termasuk pelaporan atas Pak Pandu. Kalau saya harus jadi korban agar proses pemberantasan korupsi kuat, saya ikhlas..."

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan berhenti meski dia dan KPK dikriminalisasi.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa segera diselesaikan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam. Tidak bisa ditaklukkan hanya dengan cara-cara mengkriminalisasi, karena saya yakin kasus ini diada-adakan namun saya melakukan kewajiban penegak hukum yang dinyatakan sebagai seorang tersangka," kata Bambang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Bambang mengakui hari ini sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Status tersangka itu berdasarkan pelaporan politisi PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

"Kalau selama ini yang hadir target (kriminalisasinya) KPK. Ini bukan pelemahan, tapi penghancuran KPK yang sistematik sekali. Siapa pelakunya pasti akan dikejar, tapi kalau pola-pola seperti ini dilanjutkan ini bukan hanya pelemahan tapi penghancuran," tegas Bambang.

Pelemahan sistematik tersebut termasuk pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut pada 2006.

"Itu sistematik, termasuk pelaporan atas Pak Pandu. Kalau saya harus jadi korban agar proses pemberantasan korupsi kuat, saya ikhlas, saya yakin pemberantasan korupsi tidak lemah tapi terus berjalan," ungkap Bambang.

Bambang meminta dukungan publik untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Saya memohon dukungan publik untuk tetap konsisten pada program pemberantasan korupsi. Saya mohon agar merapatkan barisan, melakukan konsolidasi karena tantangan masih sangat luar biasa, kejahatan dilakukan dengan sistematik dan terstruktur," jelas Bambang.

Ia pun meyakini mafia dalam proses penegakkan hukum sudah bergabung dengan koruptor.

"Kita harus membuat prioritas, fokusnya jelas bahwa mafia-mafia penegak hukum yang tergabung dengan koruptor sudah bersatu-padu sehingga harus fokus mewujudkan Indonesia bersih dan membantu pemerintahan mewujudkannya, jangan membuat pernyataan-pernyaaan yang tidak perlu yang menyebabkan pemberantasan korupsi tidak bisa optimal dan maksimal," tambah Bambang.

Bambang sempat ditahan Bareskrim Polri sejak ditangkap Jumat pagi (23/1) hingga dilepaskan Sabtu dini hari (24/1) setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

Namun, menurut Ratna, masa 5 bulan itu adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Sugianto berkilah, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015