Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu lusa (28/1).
"Kami akan lapor hari Rabu," kata Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathur Rosyid, kepada Antara di Jakarta, Senin.
Dia mengaku sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk meminta waktu audiensi perihal rencana laporan ini.
Fathur mengatakan laporan itu terkait dengan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnaen saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008.
Zulkarnaen diduga telah menerima dana senilai Rp5 miliar dari seorang petinggi Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
"Kami mempertanyakan dana Rp5 miliar itu," kata dia.
Fathur juga merasa menjadi korban dalam kasus ini karena telah dijebloskan ke penjara selama 4,5 tahun.
"Kenapa dari 100 orang anggota dewan, hanya saya yang dijebloskan?" kata dia.
Saat kasus tersebut terjadi, Fathur merupakan Ketua DPRD Jawa Timur.
Ia berkilah laporannya ini tidak untuk melemahkan KPK. "Ini bukan untuk melemahkan KPK," katanya karena menurutnya telah ia laporkan pada Maret 2014 ke KPK, namun tidak ditindaklanjuti.
Sejak minggu lalu, para pimpinan KPK secara bergantian dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Jumat (23/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri menyusul tuduhan kesaksian palsu itu dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Sehari kemudian, Sabtu (24/1), pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal pada PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015