Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan peredaran narkotika di Indonesia sudah mencapai seluruh profesi termasuk anggota DPR hingga kejaksaan.
"Kenapa narkotika ini sudah dianggap darurat, karena semua profesi di Indonesia bisa dianggap sudah terkena narkotika," kata Sumirat di Jakarta, Senin.
Sumirat mengatakan, berbagai profesi di pemerintahan dan penegak hukum juga terjerat oleh narkotika. "Di kejaksaan, hakim, anggota DPRD, kepolisian, sipir, wartawan, bahkan juga ada termasuk tokoh agama," kata dia.
Sumirat mengungkapkan, sejumlah profesi tersebut terjerat dalam hal menggunakan dan juga mengedarkan narkotika. "Beberapa ada yang makai, ada yang jual," kata dia.
Sumirat tak menampik anggota kepolisian dan sipir penjara ada juga yang tak hanya menggunakan narkotika, namun juga mengedarkannya pada orang lain. "Polisi ada yang makai, ada yang jual. Termasuk sipir, dan itu sudah ada yang tertangkap," kata dia.
Ia menjelaskan, sejumlah sipir yang terjerat narkotika tersebut menjadi salah satu alasan beredarnya obat-obatan terlarang tersebut di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, sipir terpengaruh untuk memakai dan mengedarkan narkotika karena sering bersinggungan dengan terpidana narkoba. "Di lapas ini ada pemakai, ada bandar, ada pengedar, mereka dipengaruhi," kata Sumirat.
Sumirat mengatakan tak menargetkan tangkapan dari satu institusi tertentu. Ia juga menjelaskan BNN tidak melakukan operasi khusus untuk penegak hukum. "Kita targetnya jaringan, kalau di jaringan itu ada polisi, kita tangkap," ujar dia.
Pada Januari 2015 tercatat sudah ada petugas kepolisian dan pegawai negeri sipil yang terjerat narkotika. Pada 23 Januari lalu tiga personil Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dipecat karena keterlibatan terhadap narkoba.
Sementara pada 22 Januari lalu pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengakui ada sejumlah PNS yang terbukti sebagai pemakai narkotika berdasarkan hasil tes urin.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015