"Rencananya awal bulan Februari sambil menunggu undang-undangnya. Saya akan sosialisasi dulu di tingkat muspida," kata Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni di Purbalingga, Senin.
Ia mengakui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah disahkan oleh DPR RI.
Akan tetapi, kata dia, perppu itu baru sebatas disahkan, sedangkan undang-undangnya masih dalam pembahasan karena ada beberapa yang harus direvisi.
"Sambil menunggu diundangkan, kemudian Peraturan KPU-nya juga turun, untuk sementara kami melakukan sosialisasi secara informal, masih sebatas draf. Drafnya kami sampaikan kepada para bakal calon bupati dan wakil bupati yang nanti sekiranya mau maju terutama ke partai-partai politik," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa tahapan awal pilkada berupa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang berdasarkan draf Peraturan KPU tentang Tahapan akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2015.
"Tetapi ini (tanggal pendaftaran bakal calon) kalau memang drafnya disahkan, ini masih draf. Bisa saja nanti berubah mundur atau maju, saya kurang tahu karena belum ada surat resmi dari KPU RI," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menemui Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk membahas ulang rincian anggaran pilkada yang telah dialokasikan sebelumnya.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena saat pengajuan rencana anggaran belanja (RAB) masih mengacu pada undang-undang yang lama.
"Hari ini atau Selasa (27/1), kami akan bertemu dengan tim anggaran Pemkab Purbalingga," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015