Rejanglebong (ANTARA News) - Anggota Brimob Polda Bengkulu menangkap dua pelaku illegal logging dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, dan menyita barang bukti satu meter kubik kayu dari berbagai jenis.
Menurut keterangan komandan Detasemen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu yang bermarkas di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejanglebong, Kompol Ramon Zamora Ginting, Minggu (25/1), kedua tersangka tersebut yakni Bm (45) dan Tr (30), warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu.
Mereka ditangkap petugas Brimob yang melakukan patroli di daerah itu pada Jumat (23/1), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Bermani Ulu tepatnya Desa Tebat Pulau, kayu yang disita ini baru saja ditebang dari hutan lindung yang ada di Kecamatan Bermani Ulu yang akan diangkut menuju ke desa. Kayu berikut para tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan," katanya.
Penangkapan tersangka pembalak liar tersebut kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat dan kepala desa di daerah itu.
Selain menyita kayu balok jenis meranti, balam dan medang dengan ukuran 7x14 CM sebanyak satu kubik, katanya, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, kemudian menahan Bm selaku pemilik kayu dan T sebagai pengojek kayu.
Berdasarkan pengakuan T, kayu yang dibawanya itu berasal dari dalam hutan lindung yang jaraknya 2,5 KM dari Desa Tebat Pulau. Selain itu pada kasus ini, dia mengaku hanya mengambil upah mengangkut kayu milik Bm dengan besaran Rp20.000 per batang.
Dari penelusuran petugas di sekitar penemuan kayu di pinggiran Desa Tebat Pulau dan kediaman Bm, petugas menemukan tumpukan kayu jenis meranti sebanyak tiga meter kubik, namun belum bisa diangkut karena masih menunggu truk, sedangkan satu kubik kayu yang disita di lokasi pertama langsung dibawa ke Polres Rejanglebong sebagai barang bukti.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejanglebong IPTU Mirza Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kedua tersangka ini kata dia, sementara ini dikenakan pasal pelanggaran terdahap UU No.41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015