SP3 lebih urgent,"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) penting untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"SP3 lebih urgent," kata Refly, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia kepada Antara News, di Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut Refly, dengan dikeluarkannya SP3 oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang akan dapat bekerja seperti biasa lagi di KPK.
Selama belum ada Keputusan Presiden yang me-non-aktifkan Bambang sebagai pimpinan KPK, lanjut dia, sampai saat ini Bambang masih berstatus pimpinan KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan akan mengajukan permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa diselesaikan dengan cepat dan maksimal oleh seluruh pimpinan KPK.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra juga meminta agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang Widjojanto.
"Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya pimpinan KPK kembali menjadi empat orang," kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu (24/1).
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015