Ketika membuka lubuk larangan di desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, dalam kunjungan kerjanya, Sabtu, Gubernur Jambi terlihat kagum dengan adat-istiadat masyarakat desa Air Liki, pasalnya mereka sepakat tidak mengambil ikan di lubuk larangan sebelum waktu yang disepakati tokoh masyarakat dan tokoh adat di desa tersebut.
"Kita sudah dua hari ini berkunjung ke desa Air Liki melihat potensi alam disini dan bisa kita lihat panen ikan Sema di lubuk larangan, menyenangkan sekali, ikannya besar-besar, airnya jernih, alamnya masih utuh dan asli," kata Hasan Basri.
"Lubuk larangan merupakan potensi wisata yang harus dikembangkan oleh bupati Merangin, kita juga melihat budaya masyarakat disini saat memanen ikan masih berpegang dengan aturan adat disini, mereka tidak mau mengambil ikan sampai saatnya untuk panen bersama," katanya lagi.
Gubernur juga senang melihat suasana kegotong-royongan masyarakat desa Air liki, dimana para laki-laki sibuk memanen ikan dengan dengan mengunakan jala dan luka (perangkap ikan), sedangka perempuan sibuk menyiapkan kosumsi, setelah itu mereka menikmati hasil panen bersama-sama.
"Menarik sekali, jika ada yang mendapat ikan besar mereka bersorak riang, sampai-sampai pak Bupati Merangin juga ikut menjala ikan, ini sesuatu hal menarik untuk dikembangkan, mungkin rekan-rekan bisa touring untuk melihat potensi-potensi wisata alam di sini," ujarnya.
Bupati Merangin, Al Haris, mengatakan bahwa di Kabupaten Merangin banyak sekali lubuk larangan yang dihuni ikan-ikan sema, ikan yang rasanya luar biasa, dan menjadi ikan andalan Jambi.
"Sebetulnya ada cukup banyak lubuk larangan di Kabupaten Merangin ini, jumlahnya puluhan, lubuk larangan ini oleh perangkat desa di Perdeskan dan bertujuan mengajak warga untuk masuk adat istiadat. Mereka tidak boleh mengambil sebelum waktu panen yang ditentukan dengan kesepakatan bersama, jika ada yang mengambil akan dikenakan denda adat," kata Haris.
Menurut Haris, event lubuk larangan bisa menjadi event Kabupaten, itu mengingat banyaknya lubuk larangan di Kabupaten Tali Undang Tambang Teliti ini, pihaknya akan segera mengatur untuk menjadi lubuk larangan sebagai objek wisata.
"Di lubuk larangan ikan khasnya ikan sema, ikannya cukup enak sekali dan langka, tapi ada di lubuk larangan, itu sesuai adat istiadat dipanen bersama, ada yang dua tahun sekali dan ada yang tiga tahun sekali, tergantung kesepakatan masyarakat desa," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Air Itik, Nasrul mengatakan bahwa, lubuk larangan disiapkan dan biasanya dibuka oleh pemimpin-pemimpin daerah, seperti hari ini, masyarakat desa menyiapkan lubuk larangan untuk dibuka oleh Gubernur Jambi.
Kata dia, jika ada yang mengambil ikan di lubuk larangan sebelum masa panen, akan dikenakan denda berupa satu ekor kambing, beras 10 gantang dan uang Rp500 ribu, denda itu untuk dipergunakan sebagai biaya operasional perbaikan jalan-jalan di desa.
"Ini sudah adat istiadat dari nenek-mamak kami dahulu, jika ada yang melanggar kita denda, ikan Sema di sini banyak dan besar-besar, paling besar itu beratnya 15 kilogram, ini kami makan bersama-sama, manennya dalam satu hari ini saja," kata Nasrul.
Pantauan di lapangan Sabtu, lubuk larangan dipenuhi ratusan warga setempat usai dibuka oleh Gubernur Jambi dengan ditandai pelemparan jala oleh Bupati Merangin, warga yang sudah siap memanen ikan terlihat memenuhi lokasi bermodal peralatan tangkap ikan.
Sorak histeris terdengar ketika warga mendapat ikan Sema yang bobotnya diatas 10 kilogram, pemandangan menarik ini berlangsung hingga dua jam, hasil tangkapan pun di bakar dan dimakan bersama-sama warga dan petinggi-petinggi di Jambi.
Gubernur dan Bupati terlihat asyik menikmati ikan sema yang di bakar itu, bahkan Gubernur beserta bupati terlihat lahap menyantap ikan sambil duduk di batu-batu yang ada di sungai, mungkin pikiran ruwet yang mereka hadapi seketika itu hilang seiring freshnya tubuh dan pikiran mereka saat berada dalam suasana keaslian alam desa.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015