Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etik hukum

Depok (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan secara personal mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Ia mengatakan satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa jika telah ditetapkan sebagai tersangka maka pimpinan KPK akan diberhentikan melalui Keputusan Presiden.

"Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etik hukum," kata Bambang di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu

Dia mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri ke pimpinan KPK.

"Nanti biar pimpinan KPK yang akan mengajukan pengunduran diri saya kepada Presiden," katanya.

Dia mengaku memilih mundur dari pimpinan KPK supaya bisa fokus menjalani proses hukum. "Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya," katanya.

Polisi menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) dan menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK itu sebagai tersangka.

Dia dituduh telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015