Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi oleh pemilik saham perusahaan pengelola hasil hutan PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Saya mewakili pemilik saham yang dirampas. Kami sudah di Mabes Polri untuk melaporkan," ujar kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Mukhlis menyebut kasus kepemilihan saham tidak sah yang melibatkan Adnan Pandu Praja terjadi tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan itu.
Ia juga menyebutkan PT Daisy Timber dibentuk tahun 1970 dan menguasai 36.000 hektare hak pengusahaan hutan di Berau, Kalimantan Timur.
Laman DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 10 Mei 2011 memuat keterangan Ketua Pansus Evaluasi Perusda DPRD Kalimantan Timur Andi Harun yang menyatakan perusahaan itu terancam dipidana terkait hilangnya sejumlah saham yang berstatus milik pemerintah provinsi.
Pada Jumat (23/1) Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, ditangkap polisi karena disangka menganjurkan saksi yang berada di bawah sumpah pengadilan Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Penangkapan Wakil Ketua KPK itu diprotes oleh para aktivis, termasuk di antaranya dari LBH Jakarta, yang menyebut penangkapan itu penuh rekayasa.
Setelah penangkapan Bambang Widjojanto dukungan masyarakat terus mengalir untuk Bambang dan KPK.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015