Seharusnya pemrosesan dilakukan dengan memberitahu DPN Peradi
Padang (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut Pangaribuan, mengatakan pihak Polri melupakan nota kesepahaman (MoU) dengan Peradi dalam penangkapan Bambang Widjojanto (BW).
"Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap BW membuktikan bahwa Polri telah lupa dengan MoU yang telah disepakati bersama Peradi," kata Luhut MP Pangaribuan didampingi Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Padang, Virza Benzani, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan MoU itu adalah B/7/II/2012- Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, 27 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Luhut menjelaskan, dalam MoU itu disebutkan jika advokat dalam naungan Peradi mengalami permasalahan hukum, maka Polri akan menyampaikan melalui DPN Peradi terlebih dahulu. (Simak BW diborgol saat ditangkap)
"Salah satu poin dalam MoU disebutkan jika salah satu advokat di bawah naungan Peradi tersangkut permasalahan hukum dalam profesi advokasi, maka polisi menyampaikan dulu kepada DPN Peradi," jelasnya.
Kaitannya dengan BW, lanjutnya, berdasarkan kesalahan yang disangkakan terhadap BW dimana yang bersangkutan diduga melanggar pasal 242 junto pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan menyuruh orang memberikan keterangan palsu di depan persidangan.
Persidangan itu berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada 2010, dimana BW berprofesi sebagai pengacara.
Dengan hal tersebut, Luhut mengatakan, seharusnya pemrosesan sangkaan yang dilakukan terhadap BW harus diberitahukan kepada DPN Peradi sebagaimana MoU.
"Sangkaan pada 2010 itu terkait profesi BW sebagai pengacara dan saat itu ia adalah anggota Peradi. Seharusnya pemrosesan dilakukan dengan memberitahu DPN Peradi," katanya.
Namun, hingga BW kemudian diketahui telah ditangkap, DPN Peradi tidak mendapatkan pemberitahuan oleh pihak kepolisian. (Simak juga apa saran mantan Wakapolri tentang Kabareskrim Budi Waseso)
"Meski BW sekarang telah dibebaskan, kami minta polisi tetap menjalankan kesepatakan yang telah disetujui bersama. Bukan hanya untuk BW, tapi untuk ke depannya juga," katanya.
Pada bagian lain, Bambang dibebaskan dan keluar dari Bareskrim pada Sabtu dinihari, sekitar Pukul 01.20 WIB. (Klik di sini)
(KR-AGP)
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015