gubernur sudah menandatangani Pergub kemarin
Kupang (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stef Ratoe Oedjoe, mengatakan tarif angkutan penyeberangan antarpulau di wilayah itu turun empat persen, menyusul adanya kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penurunan tarif angkutan penyeberangan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015, tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang ditandatangani Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Jumat (23/1), kata Stef Ratoe Oedjoe, di Kupang, Sabtu.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebelumnya naik menjadi Rp8.500/liter, turun menjadi Rp7.600/liter, kemudian turun lagi pada Januari 2015 ini menjadi Rp6.600/liter dan harga BBM jenis solar Rp6.400/liter.
"Untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan setelah ada penurunan harga BBM sebanyak dua kali, gubernur sudah menandatangani Pergub kemarin (Jumad, 23/1-red) sore. Tarifnya turun empat persen," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah NTT melalui Peraturan Gubernur menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 10 persen.
Kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Ia mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan disosialisasikan selama 21 hari atau hingga 14 Februari 2015 sebelum diterapkan dan diberlakukan.
Stef Ratoe Oedjoe menambahkan, segera meneruskan keputusan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kepada perusahan-perusahan pengelola penyeberangan seperti ASDP dan PT Flobamor untuk ditindaklanjuti.
Pemberitahuan ini disampaikan lebih awal agar pada saat diberlakukan, pihak perusahan dan para pengguna jasa penyeberangan sudah siap, katanya.
Mengenai tarif angkutan dalam kota dan antar provinsi, dia mengatakan sudah dilakukan penyesuaian tarif turun sebesar lima persen.
"Keputusan penyesuaian tarif baru sudah disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota beberapa hari lalu untuk ditindaklanjuti," katanya.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015