Saya akan mendiskusikan dulu dengan pimpinan karena berdasarkan UU KPK menyebutkan seorang pimpinan KPK yang dinyatakan sebagai tersangka harus mengundurkan diri."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan mendiskusikan dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait keharusan mundur dari jabatannya bila sudah berstatus tersangka.
"Saya akan mendiskusikan dulu dengan pimpinan karena berdasarkan UU KPK menyebutkan seorang pimpinan KPK yang dinyatakan sebagai tersangka harus mengundurkan diri," kata Bambang setelah penangguhan penahanannya disetujui pihak Bareskrim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.
Pada Pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Usai pembebasannya, ia mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat dan insan pers yang telah mendukung KPK selama ini. Ia juga berterima kasih kepada kepolisian karena telah menuntaskan pemeriksaannya malam ini.
Ia mengatakan KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum harus merapatkan barisan karena masalah dan tantangan kedepan terkait kasus-kasus korupsi semakin besar. Dengan kedua institusi bisa kompak, ia berharap proses penegakan hukum dalam pemberantasan perkara korupsi di dalam negeri menjadi lebih baik.
Bambang mengingatkan agar kedua institusi jangan mudah ditunggangi oleh pihak luar yang memiliki kepentingan.
Dalam kesempatan itu menjelaskan kronologi pemeriksaan. Pemeriksaan baru dimulai pada Jumat (23/1) sore setelah ia didampingi tim kuasa hukum. Pemeriksaan berakhir sebelum adzan Magrib.
Ia dicecar delapan pertanyaan terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.
Bambang mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan sehingga pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya tidak menolak menjawab pertanyaan. Tapi ada beberapa pertanyaan yang secara teknis harus diklarifikasi dulu," katanya.
Menurut dia, proses pemeriksaan hari ini sudah usai. Bila diperlukan keterangan lanjutan, ia mengatakan, pihaknya akan dipanggil kembali ke Bareskrim Polri.
Bambang dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah pimpinan KPK yang diwakili Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja memberikan jaminan ke pihak Bareskrim.
"Sebenarnya kepala unit bilang tadi ada jaminan dari pimpinan KPK," kata Bambang.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015