Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta masyarakat untuk tidak terbelah atas kasus yang menimpa KPK dan Polri. Untuk itu, kedua institusi tersebut diminta merelakan pejabatnya menyelesaikan kasus hukum yang dideranya.

"Baik KPK maupun Polri harus merelakan pajabat mereka untuk diperiksa berkaitan dengan proses hukum," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (23/1).

Otto mengharapkan, baik Polri maupun KPK saling menghormati dan menyerahkan proses hukum terhadap pejabat mereka sesuai dengan aturan yang ada hingga terbukti di pengadilan.

"Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah BW atau BG bersalah dalam kasus yang disangkakan kepada mereka," katanya.

Otto berharap kelompok tertentu tidak ikut "memanaskan" perseteruan antara KPK dan Polri dengan menggalang dukungan untuk masing-masing institusi.

"Jika ingin menyelamatkan kedua institusi tersebut maka sebaiknya semua pihak menahan diri dan mengikuti proses hukum hingga pengadilan memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak," ujarnya.

Perseteruan antara Polri dan KPK tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan saling sandera diantara keduanya.

KPK menetapkan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening "gendut". Sedangkan Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada Kotawaringan Barat pada tahun 2010.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015