Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Todung Mulya Lubis meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Malam ini kita menuntut pihak kepolisian membebaskan Bambang Widjojanto karena tidak ada alasan hukum apapun untuk menahan dan mengkriminalisasikan saudara Bambang Widjojanto," kata Todung Mulya Lubis di depan gedung KPK, Jumat.
Todung yang berada di depan gedung KPK bersama Abraham Samad dan sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, juga meminta polisi menghentikan upaya kriminalisasi terhadap KPK.
"Kami tidak akan membiarkan KPK dikerdilkan oleh siapapun...Ini soal pemberantasan korupsi di masa depan," katanya.
Selain itu, Todung meminta Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya dalam kampanye terdahulu.
"Kami minta Jokowi turun langsung memenuhi janji kampanyenya untuk memberantas korupsi,"
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015