"Kita percaya kepada kepolisian, kepada KPK untuk selesaikan masalah mereka. Kita ikuti perkembangan karena ini persoalan hukum," kata Sudding di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, penetapan BW sebagai tersangka juga tidak dalam bentuk sandera terhadap KPK yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Tidak ada saling sandera. Kedua-duanya menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing," katanya. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo diminta tak mengintervensi apa yang tengah terjadi.
"Presiden tidak boleh intervensi terhadap penegakan hukum. Tidak ada perlu yang menengahi, tidak perlu ada yang intervensi," katanya.
Pewarta: ZulSikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015