"Uang pertanggungan atas nama tujuh nasabah yang menjadi korban akan segera diserahkan secara langsung kepada ahli waris yang berhak," kata Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life, Johnson Chai, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya meminta perusahaan asuransi yang menjual polis perorangan, maupun polis kerja sama dengan AirAsia untuk menuntaskan pembayaran asuransi korban AirAsia QZ8501 paling lambat akhir Januari 2015.
Selain pembayaran nilai tertanggung dari polis perorangan, ahli waris korban juga berhak mendapat pembayaran klaim dari PT. Asuransi Jasa Indonesia dan PT. Asuransi Sinar Mas selaku perusahaan asuransi yang menanggung AirAsia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77, tahun 2011, penumpang pesawat berhak mendapat pembayaran kerugian Rp1,25 miliar per tertanggung jika kondisinya meninggal dan cacat total.
AirAsia juga diketahui bekerja sama dengan PT. Asuransi Dayin Mitra untuk memberikan perlindungan asuransi perjalanan (travel insurance) bagi penumpang maskapai tersebut.
Terdapat 25 dari 155 penumpang AirAsia QZ8501 yang memiliki polis asuransi perjalanan dari Dayin Mitra.
Kepada 25 ahli waris dari penumpang tersebut, Dayin Mitra akan membayar nilai tertanggung untuk 10 penumpang yang membeli tiket "one way" (sekali perjalanan) sebesar masing-masing Rp750 juta, dan 15 penumpang yang membeli tiket "return" (pergi-pulang) masing-masing sebesar Rp315 juta.
Pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura mengalami hilang kontak pada Minggu 28 Desember 2014 dan dinyatakan jatuh di sekitar Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015