Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie mengatakan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto bukan bentuk perlawanan polisi terhadap lembaga anti korupsi tersebut.
"Proses penyidikan (terhadap Bambang) tidak ada kaitannya dengan perlawanan," kata Ronny saat menyampaikan keterangan kepada pers di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya KPK menetapkan calon Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi.
Ia mengatakan penangkapan Bambang adalah mekanisme hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka.
"Oleh karena itu rekan-rekan perlu melihat secara proporsional bahwa penanganan perkara ini betul-betul mekanisme hukum," katanya.
Ronny mengatakan kasus yang menjerat Bambang diselidiki berdasarkan laporan masyarakat pada Januari 2015 mengenai perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Menurut dia, Bambang dijerat dengan pasal 242 junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan, dalam hal ini dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015